Cardovanews.com -Batam- Maraknya adanya kegiatan aktivitas Penambangan Galian C pengerukan (Bauksit) tanah bukit, Pemotongan lahan hutan lindung/bukit yang selalu disoroti di media online yang dikelolah oleh Group inisial Bapak Skl” alias Sangkal, Inisial Sgi” alias Singgih, inisial ACK alias Acok, Inisial ARM” alias Arman, inisial AND” alias Andi dikeluhkan oleh Warga Pemukiman padat penduduk setempat disekitar kawasan Kampung Tua Melayu, Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepri., Selasa (18/3/2025)
Yang diduga milik Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) inisial TRI dan MJO oknum Angkatan Udara (AU) dan diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum yang berpangkat Perwira. sehingga sampai saat ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam.
Pantauan awak media ini tampak tersoroti adanya kegiatan aktivitas Pengerukan Bukit (pemotongan lahan bukit), Ada Alat Berat Ekskavator Beko serta beberapa Unit Lori Pengangkut Tanah (Dump Truk) yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Yang kerap keluar masuk dikeluhkan oleh Warga Pemukiman padat penduduk Kampung Tua Melayu setempat, disekitar Kawasan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam. dari tahun 2023 sampai 2024 dan Sampai masuk Tahun 2025 ini masih bebas beroperasi.
Dalam kegiatan aktivitas pertambangan Pengerukan tanah bukit (Bauksit) ini dapat mengakibatkan mengganggu pengguna jalan raya dikarenakan adanya tercecer berupa tanah yang berserakan di jalan raya dari atas mobil Lori (Dump Truk) Pengangkut Tanah uruk hasil pengerukan Bukit tersebut, kerap keluar masuk lalu lalang debu dikeluhkan oleh Warga pemukiman rumah padat penduduk Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Lalu berdampak pada para pekerja Nelayan mengeluhkan adanya Kegiatan aktivitas penambangan tersebut, Merusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan terjadinya pencemaran udara di lingkungan sekitar. kerusakan ekosistem hutan lindung dapat mencapai 1.8 Miliar Rupiah kerugian pajak negara.
Yang mana bahwa adanya tersoroti kegiatan aktivitas Penambangan Galian C pengerukan tanah bukit maupun pemotongan lahan tersebut, Diduga tidak memiliki Amdal secara Legal serta mengantongi Izin Usaha yang Legal.
Adapun izin Usaha Pertambangan yaitu seperti, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut. Dampak negatif dari hasil kegiatan penambangan galian C Pengerukan tanah bukit secara ilegal tersebut yakni, pencemaran udara bersih berupa debu material hasil pengerukan itu, longsor, banjir bandang, rawan bencana alam dan mengakibatkan terjadinya pencemaran air bersih.
Dalam kegiatan pertambangan pengerukan bukit, dan penimbunan tanah tersebut tampak tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena adanya ceceran tanah berserakan di jalan, berdebu (Polusi udara).
Dalam Hal aktivitas pengerukan bukti tersebut kerab menjadi keluhan oleh sejumlah warga padat penduduk setempat. Sebab warga khawatir dampak pengerukan itu berpotensi terjadinya longsor.
Lalu Warga juga mengeluhkan lalu lalang Lori (Dump Truk) pengangkut material berupa tanah hasil pengerukan tanah bukit. Sebab saat Dump Truk (Lori) lalu lalang melintas jalan raya banyak debu material dari tanah tampak bertebangan di jalan mengganggu warga pengguna jalan kendaraan roda dua, mengakibatkan rawan kecelakaan jalan raya yang mengakibatkan jalan licin.
Dalam kegiatan aktivitas Cut and Fill yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill juga merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu.
Dan dipindahkan ke tempat lain untuk mengeruk atau menimbun. dampak negatif dari hasil kegiatan ini rentan dapat mengganggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.” ujar Salah seorang narasumber dari warga sekitar yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, disebuah warung kopi., pada hari Senin (17 Maret 2025).
Salah seorang warga Pemukiman padat penduduk setempat, yang namanya enggan disebutkan (Narasumber) tersebut, menyampaikan kepada awak media ini berharap agar Bapak Kepala Kepolisian Daerah Polda Kepri (Kapolda Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Kapolresta Barelang, Danlanud hangnadim Kota Batam, serta Intansi pemerintah terkait, yakni KPHL, KPLH, DLH, Ditpam Batam dan K.a.Dinas Satpol PP Kota Batam, serta K.a. dinas Lurah dan Camat setempat, khususnya Kepada Danlanud wilayah hukum Markas Komando Angkatan Udara (AU) Lanud Hangnadim Kota Batam tersebut. dapat menindak tegas, terukur tidak adanya tebang pilih terhadap para pelaku aktivitas Pengerukan Bukit dan pemotongan lahan bukit.
Serta tidak adanya keterlibatan anggota personel dalam kegiatan aktivitas penambangan Galian C secara Ilegal tersebut dikawasan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam dan dikawasan Kampung Tua Panglong Batu Besar ” harapnya salah seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini.
Lalu dapat memeriksa perizinan serta memeriksa berkas para pelaku aktivitas Tambang Galian C pengerukan tanah bukit, Pemotongan lahan hutan lindung serta Tambang Galian Pencucian Pasir tersebut.
Yang diduga dilakukan secara ilegal selama hampir 4 tahun dikelolah oleh group inisial Bapak Skl” biasa disapa Sangkal selaku Korlap Mafia Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam dan diKawasan Kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam tersebut.
Dan agar dapat mematuhi peraturan-peraturan hukum yang berlaku di wilayah hukum Kota Batam, Kepulauan Riau ini.” ujarnya.
Atas perbuatan bagi para pelaku Pertambangan secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No.4/2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar Rupiah.
Kemudian Pasal 67 No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup berbunyi, “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. serta mengendalikan Pencemaran dan/atau Kerusakan lingkungan hidup.
Dan Pasal 109 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
Dapat dipidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 3 (Tiga) tahun penjara. dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), Dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)., tutupnya.
(Ben Hasibuan/)
Sumber: Sepindonesia.com










