Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Batam Lintong C Manurung Laporkan HH Club

Barelangnews.com – Seorang Pengusaha Batam, Lintong C Manurung, membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, SH resmi membuat laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Manajemen HH Club.

Sekitar pukul 14.00 wib Lintong tiba di Polresta Barelang, untuk membuat aduan tersebut, Kamis (11/06/2026).

Setelah beberapa saat, Laporan tersebut diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perkara yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 433 ayat 2. tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang.

Menurut Rano Sirait, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui adanya foto dirinya yang dipajang di area publik tempat hiburan malam tersebut dengan label bertuliskan “Blacklist”.

Rano menjelaskan bahwa, dugaan perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian moril serta berpotensi mencederai nama baik dan reputasi kliennya di tengah masyarakat maupun lingkungan bisnis.

Sebelum perkara ini bergulir keranah hukum, Rano Sirait menjelaskan bahwasanya pihak nya terlebih dahulu menempuh langkah persuasif melalui mekanisme, mengirimkan somasi ke pihak manajemen HH Club.

Somasi itu dikirimkan hingga 3 kali banyak nya  yang berisi permintaan agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait pemajangan foto Lintong secara sembarangan dengan lebel “Blacklist”.

“Atas somasi tersebut, HH Club tidak mengindahkan nya, sampai hari ini, sampai detik ini pihak manapun, secara resmi membuat statemen apa-apa atau menelpon kami sebagai kuasa hukum ataupun prinsipal kami untuk klarifikasi”kata Rano di lobi Mapolresta Barelang.

Lintong Merasa Di Rugikan Dengan Lebel “Blacklist” (Subjdul.

Sementara itu, menurut Lintong, upaya membawa masalah ini keranah hukum berlandaskan Equality Before The Law, yang berarti semua sama Dimata hukum.

“Tindakan HH Club yang memajang foto saya, saya anggap sangat merugikan martabat dan harga diri”kata Lintong.

Sebagai salah satu pengunjung dan penikmat entertainment di Club itu, Lintong mengatakan bahwa selaku pengunjung ia datang dengan itikad baik.

Namun, pada Kamis (04/06) dini hari, ia mengetahui fotonya di pajang dengan menggunakan konotasi “blacklist”, yang menurut nya itu sangat merugikan baginya.

“semua yang ada disana sebagai pengunjung membeli, membayar dengan secara sah, namun tanpa alasan yang tidak saya ketahui pemajangan foto sudah berlangsung hampir lima hari sejak Kamis dini hari dan sangat merugikan bagi saya”ucap Lintong.

Sumber : Batamnow.com