Aktivis Lingkungan Diki Candra Tolak Pemusnahan 914 Kontainer Limbah B3, Sebut Indonesia Terancam Jadi “Tong Sampah Global”

BATAM, 29 April 2026 – Rencana pemusnahan ratusan kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat di dalam negeri memicu gelombang penolakan keras dari kalangan pemerhati lingkungan di Batam.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar komitmen internasional sekaligus mencoreng kedaulatan negara.

Kasus ini bermula dari penahanan 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal oleh Gakkum KLHK bersama Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar sejak September 2025. 

Namun, alih-alih dilakukan re-ekspor ke negara asal, muncul wacana dari sejumlah pihak untuk memusnahkan limbah tersebut di dalam negeri.

Pengamat lingkungan Batam, Diki Candra, menilai langkah tersebut sebagai preseden berbahaya.

“Pemusnahan limbah B3 di dalam negeri justru melegitimasi Indonesia sebagai ‘tong sampah global’. Kita terikat aturan internasional untuk mengembalikan limbah ilegal ke negara asal. 

Mengapa risiko racun dari negara maju harus ditanggung masyarakat Batam?” tegasnya, Selasa (29/4).

Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan

Diki menegaskan, masuknya ratusan kontainer tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyelundupan lintas negara dan kejahatan lingkungan serius.

Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera mengambil langkah hukum.

“Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi kejahatan terorganisir. Aparat harus turun tangan, jangan hanya berhenti di ranah administratif. Aktor intelektual di balik masuknya limbah ini harus diungkap,” ujarnya.

Tiga Instansi Jadi Sorotan

Dalam pernyataannya, Diki juga menyoroti sejumlah institusi yang dinilai memiliki peran penting dalam polemik ini:

DLH Batam dianggap terlalu membuka ruang terhadap opsi pemusnahan domestik, di tengah persoalan pengelolaan sampah lokal yang belum optimal.

Bea Cukai Batam diingatkan agar tidak menjadikan pemusnahan sebagai langkah yang berpotensi menghilangkan barang bukti.

BP Batam didesak melakukan audit menyeluruh terhadap izin perusahaan yang diduga terlibat dalam impor limbah, termasuk PT Logam Internasional Jaya, PT Batam Battery Recycle Industries, dan PT Esun International Utama Indonesia.

Dugaan Maladministrasi dan Desakan Pengawasan

Lebih jauh, Diki meminta DPRD Kota Batam membentuk panitia kerja (Panja) khusus guna mengusut kasus tersebut secara transparan. 

Ia juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses masuknya limbah.

Selain itu, penanganan kasus oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai belum optimal dan kurang transparan.

Langgar Aturan Lingkungan

Secara hukum, masuknya limbah B3 ke wilayah Indonesia telah dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69.

Diki menegaskan pemerintah harus bersikap tegas untuk menjaga martabat negara.

“Jangan sampai Indonesia kalah oleh kepentingan perusahaan curang. Ini soal kedaulatan dan masa depan lingkungan. Pemerintah harus berani bertindak tegas dan transparan,” pungkasnya.

Red