Lambat Dalam Menagani Laporan Dugaan Korupsi di SDA Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta Dilaporkan Ke Jamwas

Cardovanews.com – Lagi lagi aktivisme Anti korupsi yang lembut secara pribadi melaporkan pihak Kejati DKI Jakarta ke Jamwas tepatnya tanggal 05/08/25 lalu.

Aktivis Pegiat Anti Korupsi, Tri Gunawan yang akrab disapa Gun ini melaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait Laporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Perihal Dugaan penyimpangan pihak Kejaksaan Tinggi yang mengabaikan Laporan aduan masyarakat tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

Laporan ke JAMWAS bukan tanpa dasar, laporan ke JAMWAS hal yang harus dilakukan disaat masyarakat tidak mendapatkan jawaban atas Laporan atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sesuai Pasal 10 PP 43 Tahun 2018.

Kepada Cardovanews, Gunawan menjelaskan sudah empat (4) bulan laporannya Perihal Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan yang diduga melakukan tindakan tindak pidana Korupsi dengan peraturan Perpres tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Pasal 52 ayat 2 yang berbunyi, “PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diizinkan menandatangani dengan penyedia dalam tidak cukup tersedia kontrak belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD”.

Pembuatan laporan ke JAMWAS bukan semata-mata hanya tentang laporan yang diabaikan oleh pihak Kejaksaan tinggi, namun pihak Jamwas dia diperkirakan akan mendapat meriksa kemungkinan adanya keterlibatan oknum Jaksa dalam perkara Kasus yang dilaporkan. Terlebih lagi adanya informasi yang tersebar tentang adanya pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan barang/jasa di Sudin SDA Selatan.

 “Jika hal tersebut benar maka perlu mendiskusikan pendampingan hukum kepentingannya untuk apa dan siapa, atau untuk mendukung mengabaikan laporan masyarakat?”

Bukankah kah pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan untuk memastikan setiap tahapan dari awal hingga selesainya suatu program sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku? Dan bukan kah pendampingan itu untuk memastikan tidak adanya kerugian negara?, pungkas Gunawan.

Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan, beberapa proyek yang dinilai janggal karena kontrak melebihi pagu anggaran.

Praktek culas ini masih terus terulang tahun 2025 ini dimana Pembangunan saluran Cilandak Marinir KKO Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jaksel. Nilai kontrak/ Realisasi Rp39.257.890.000 sedangkan Pagu anggarannya hanya Rp37.257.890.000. Sedangkan kontraktornya juga sama yakni PT. Rosa Lisa.

Dalam laporannya Tri Gunawan menguraikan dugaan lengkap KKN Kasudin atas kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah pada paket kegiatan pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kec.Kebayoran Baru, Tahun Anggaran 2024. Dimana nilai Pagu Rp29.207.793.192 sedangkan kontraknya menjadi Rp34.427.725.900.

Adapun keterangan dalam laporan yang dibuat oleh Pelapor Tri Gunawan Susanto:

1. SBU pada Subklasifikasi BS004 yang dimiliki PT. Rosa Lisca adalah Kualifikasi usaha Besar, yang bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah yang menyatakan nilai Pagu diatas Rp15 M – Rp50 M dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha Menengah.

2. Nilai kontrak/Realisasi lebih tinggi dari Nilai Pagu yang mencapai selisih Rp5.219.932.708 yang melawan Perpres tentang Pengadaan barang/jasa dengan jelas melarang PPK menandatangani kontrak tidak cukup tersedia Anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran dengan nilai pagu anggaran belanja yang tersedia.

Sangat jelas Bahwa Pagu Anggaran adalah batas Anggaran yang tersedia untuk setiap paket kegiatan. Hal tersebut yang membatasi para peserta penyedia barang/jasa untuk tidak melakukan penawaran diatas Pagu Anggaran.

Dia melanjutkan, selisih Anggaran sebesar Rp5.219.932.708 adalah perhitungan kerugian minimal negara/daerah untuk sementara. Dan mungkin diduga potensi kerugian yang lebih besar mengingat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan” jelas aktivitas yang akrab dipanggil GUN” ini.

Cardovanews telah berusaha menghubungi Jamwas, Rudi Margono, dan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian
Jaya keduanya namun belum memberikan responnya.

Begitupun Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke ponselnya sudah terkirim dan dibaca namun hingga berita ini ditulis, belum direspon.
[SP]