Palembang, 15 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara terpisah.
Penggeledahan Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan
Tim penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 14 April 2026, melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel dan menyasar tiga lokasi strategis, yaitu:
Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu
Kantor CV. R di wilayah Kalidoni, Palembang
Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 unit laptop
3 unit handphone
1 unit CPU
Sejumlah dokumen terkait perkara
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menang Praperadilan Kasus Gratifikasi Irigasi
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan penting dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dua tersangka tersebut yakni:
KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
RA, anak dari tersangka KT
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 15 April 2026, dengan hakim tunggal Qory Oktarina.
Dalam putusannya, hakim menyatakan:
- Menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon
- Membebankan biaya perkara nihil
Hakim menilai bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut, mulai dari tahap penyidikan hingga nantinya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Red.










