Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Obstruction of Justice dan Korupsi KUR Terbongkar

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan total lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait proyek komunikasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba

Dalam perkara dugaan obstruction of justice pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni RC dan RS.

RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD, sementara RS berprofesi sebagai advokat.

Keduanya diduga secara bersama-sama menyusun skenario untuk mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. 

Tindakan tersebut dilakukan guna mengaburkan fakta dalam proses penyidikan.

“Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” ujar pihak Kejati Sumsel.

Tersangka RS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. 

Sementara RC diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam kasus tersebut.

Kasus Korupsi KUR di OKU Timur

Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) periode 2020–2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS, SF, dan FS. KS dan SF merupakan pimpinan cabang bank pada periode berbeda, sedangkan FS adalah pihak penerima kredit.

Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan kredit dengan melibatkan hingga 16 debitur untuk memenuhi persyaratan administrasi pinjaman proyek.

“Para tersangka diduga mengarahkan proses analisa kredit agar seolah-olah memenuhi syarat kelayakan,” jelas penyidik.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dari tiga tersangka, KS dan FS telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF tidak ditahan karena tengah menjalankan ibadah haji.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi guna memperkuat pembuktian.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi serta praktik yang menghambat proses penyidikan di wilayah Sumatera Selatan.

[HA]