Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA berkapasitas 2,5 M3. Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, di antaranya aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (cement dan water weighing), control cabin, cement silo, generator set, serta berbagai aksesori pendukung lainnya.

Langkah penyitaan ini dilakukan guna mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara serta memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh proses penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan di lapangan. 

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor distribusi bahan bangunan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian daerah.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan.

(HA)