Serang, 16 April 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode tahun 2020 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Provinsi Banten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit CPU yang diduga menyimpan data elektronik terkait aktivitas keuangan perusahaan.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, PT ABM diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan disebut tidak mempedomani aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. Kondisi tersebut diduga berdampak pada timbulnya kerugian keuangan daerah.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Banten masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan PT ABM.
Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah, sekaligus mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Red.










