Cardovanews.com – Batam – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag mendesak semua pihak pelaku usaha hiburan/ kepariwisataan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
SE Forkopimda dimaksud adalah edaran tentang ketentuan waktu penyelenggaraan jasa usaha pariwisata atau tempat hiburan di Batam, selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Adapun waktu penyelenggaran usaha hiburan selama Ramadan, selain hari yang ditentukan tutup total, boleh beroperasi dimulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, atau 2 jam saja setiap hari.
Ketentuan tutup total selama 8 hari, yakni 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan dan 3 hari di akhir setelah Ramadan, harus tutup total.
Untuk itulah MUI meminta semua pelaku usaha hiburan mematuhi SE tersebut.
MUI Kota Batam mendesak semua pihak mematuhi Surat Edaran Forkopimda terkait penyelenggaraan jasa usaha di bulan suci Ramadan,” kata KH Luqman kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp pada Kamis (06/03/2025).
Adapun yang tergabung dalam tim terpadu pengawasan dalam surat edaran ini, antara lain: TNI-Polri, serta Pemko Batam (Satpol PP).
“MUI Kota Batam berharap semua stakeholder untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Kemudian media ini mengkonfirmasi secara terpisah ke Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui pesan di WhatsApp mengenai masih ada pelaku usaha hiburan yang melanggar SE tersebut.
“Ok kita cek ke lapangan,” kata Heribertus menjawab singkat konfirmasi BatamNow.com.
Penelusuran BatamNow.com, hampir setiap pelaku usaha hiburan di Batam masih membandel tak mengindahkan SE Forkopimda dan kekhusyukan umat Muslim menjakankan ibadah puasa.
Misalnya pada 3-4 Ramadan 1446 H atau tanggal 3-4 Maret 2025, nyaris semua arena ketangkasan gelanggang permainan (Gelper), arena bola pingpong yang diduga kegiatan judi dan perjudian masih beroperasi mulai pagi sampai malam hari. (A)
Sumber : Batamnow.com










