Kejati Sumsel Pindahkan Tersangka PB, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, ke Rutan Klas I Palembang

Cardovanews.com – Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang.

Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel guna memperlancar proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.

Latar Belakang Kasus

PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Sebelumnya, ia juga terjerat kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara LRT Sumsel, PB diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2017. Ia disebut melakukan kesepakatan dengan pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan. Namun, pekerjaan perencanaan teknis tidak dilaksanakan oleh vendor tersebut, sementara PB menerima aliran dana dari sejumlah pihak.

Keterkaitan dengan Tersangka Lain

Empat terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025, yakni:

  • Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya,

  • Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya,

  • Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya,

  • Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (saat ini masih proses kasasi).

Alasan Pemindahan

Menurut Kejati Sumsel, pemindahan PB dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, ke Rutan Klas I Palembang bertujuan untuk mempercepat proses hukum.

“Pemindahan tersangka PB ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan. Setelah tiba di Rutan Klas I Palembang, proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Palembang untuk segera disidangkan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Modus Operandi

PB diduga meminta sejumlah dana kepada pihak PT Waskita Karya melalui terpidana Tukijo. Dana tersebut mengalir dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang, meskipun pekerjaan itu tidak pernah dilaksanakan oleh vendor yang ditunjuk.

Kejati Sumsel menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai demi memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik korupsi pada proyek strategis nasional.