Defisit Negara Hingga 31 T, Penyelundupan Rokok Impor Tanpa Cukai Marak di Kepri hingga Kota Batam

Cardovanews.com – Batam – Ditengah upaya pemerintah menutup defisit penerimaan negara yang mencapai Rp 31,2 triliun hingga Februari 2025, praktik penyelundupan rokok impor tanpa cukai di kawasan Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) justru semakin masif.

Masih maraknya praktik impor rokok ilegal atau tanpa cukai yang jorjoran di Batam dan Kepri sebagai kawasan perbatasan, bisa berkontribusi dan memperparah defisit APBN 2025.

Tren dan data-data serta pengungkapan sebagian fisik rokok seludupan itu, dapat diakses lewat pencarian link pemberitaan media pers dan cukup lengkap.

Sisi lain dari data penerimaan negara yang defisit itu, meski realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat naik 2,13% (menjadi Rp 52,6 triliun) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (Rp 51,5 triliun), defisit tetap terjadi akibat anjloknya penerimaan pajak hingga 30%, seperti diungkap Kementerian Keuangan baru-baru ini.

Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTA), menjadi “gerbang masuk” utama atau starting point penyeludupan dan salah satunya rokok impor ilegal.

Meski berbagai penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum termasuk Bea dan Cukai, diperkirakan masih jauh lebih besar volume barang yang lolos dari pengawasan.

Bahkan diduga keras penyeludupan rokok impor ilegal yang transit dari Batam lalu diseludupkan ke daerah lain di Indonesia bukan lagi lewat pelabuhan tikus, namun dituding lewat pelabuhan resmi dengan menggunakan kontainer, semisal dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur ke Pulau Sumatera.

Adapun modus yang diduga kerap dilakukan adalah: Pemalsuan Dokumen Kepabeanan Rokok impor dari Singapura atau Malaysia dideklarasikan sebagai “barang konsumsi umum” dengan nilai rendah untuk menghindari bea masuk dan cukai.

Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan FTZ di mana barang selundupan yang kemudian disimpan sementara di gudang berikat sebelum diedarkan secara ilegal ke daerah pasar lokal dan dikirim ke daerah lain.

Pencampuran rokok ilegal dimasukkan ke dalam kontiner berisi barang legal (elektronik, spare part) untuk mengelabui petugas.

Dampak pada Penerimaan Negara

Penyelundupan rokok impor tanpa cukai menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Potensi penerimaan cukai hilang setiap kontainer rokok ilegal yang lolos bisa mengurangi penerimaan cukai yang diduga bermiliar-miliar rupiah tiap pengiriman.

Terjadi distorsi pasar dimana harga rokok impor ilegal lebih murah. Ini menggerus pangsa pasar produk dalam negeri yang taat bayar cukai.

Sehingga jika hal ini terjadi secara terus-menerus, defisit semakin membengkak: Kementerian Keuangan menyebut penurunan penerimaan pajak sebesar 30% turut dipicu oleh lesunya konsumsi dan investasi. Sementara itu, kebocoran cukai rokok memperburuk defisit APBN.

Penyelundupan rokok impor di Batam-Kepri adalah “luka kronis” yang memperparah defisit penerimaan negara.

Kenaikan 2,13% penerimaan Bea Cukai tidak cukup menutupi kerugian akibat praktik ilegal ini.

Atau sebaliknya, jika pengawasan penyeludupan rokok tanpa pita cukai dilakukan secara ketat, bisa menaikkan penjualan rokok berpita cukai produksi Indonesia dengan signifikan.

Untuk itu diperlukan sinergi yang tegas antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk memutus rantai mafia rokok ilegal.

Diperlukan komitmen aparat dalam menjaga stabilisas penerimaan anggaran keuangan negara agar tidak semakin terpuruk ke depan.

Jika tidak, defisit APBN 2025, berisiko melampaui proyeksi awal, dan rakyat kecil akan menjadi korban utama melalui pemotongan anggaran layanan publik.

Untuk itu diperlukan sinergi yang tegas antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk memutus rantai mafia rokok ilegal di Kepri, khsusunya Batam.

Diperlukan komitmen bela negara oleh aparat dalam menjaga stabilitas anggaran keuangan negara agar tidak semakin terpuruk.

Jika tidak, defisit APBN 2025 berisiko melampaui proyeksi awal, dan rakyat kecil akan menjadi korban utama melalui pemotongan anggaran layanan publik. 

Sumber : Batamnow.com