Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra membongkar prilaku pengusaha yang melakukan perluasan lahan dengan menimbun Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Baloi yang melibatkan Dinas Bina Marga dan Anggota DPRD Provinsi Kepri.
Terlihat Wakil Kepala Badan pengusahaan (Waka BP) Batam amat kecewa sampai melaporkan pelaku yang merusak lingkungan itu ke Polda Kepri.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam mengapresiasi reaksi pemimpin baru Pemko dan BP Batam, Li Claudia Chandra terhadap laporan masyarakat atas pengerusakan DAS. “Kita Apresiasi Bu Li turun ke lapangan membongkar pelaku kejahatan lingkungan dan melaporkannya ke Polda Kepri.
Ini sejarah buat Batam, pemimpin yang berani dan tegas mengungkap kasus,” ungkap Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Rudi Susanto di Batam Center, Rabu, 7/4/2025.
Menurut Ketum PC IMM Batam, pelaku yang merusak lingkungan, menimbulkan Banjir dengan menimbun alur sungai merupakan kejahatan yang nyata karena mereka melakukan penimbunan di luar lahannya.
Artinya ada kesengajaan ingin menguasai lahan yang masuk Penetapa Lokasi (PL) DAS. Kedua mereka menggunakan anggota legislatif (DPRD Kepri) untuk memuluskan niat jahatnya dan yang paling parah kejahatan lingkungan itu dilakukan pemerintah Kota Batam melalui Dinas Bina Marga.
“Bayangkan, alat berat dari dinas, bensinnya, operatornya semua dari Bina Marga. Dengan kedok normalisasi eh ternyata melakukan penimbunan sungai. Ini jelas ada indikasi korupsi dan fatal, kami berharap Polda Kepri segera menangkap pelakunya,” papar Rudi Susanto.
Dalam mengawal proses hukum terhadap pengerusakan DAS yang ada di Baloi, IMM Kota Batam akan melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan membongkar oknum yang terlibat Penimbunan Sungai dan menangkap pelaku yang merusak lingkungan.
“Ini momen untuk membuat efek jera para pengusaha, pejabat dan pegawai yang nakal. Semoga ke depan tak ada lagi yang sengaja merusak lingkungan dan mengambil hak masyarakat,” tutupnya.










