Cardovanews.com Kementerian Kelautan dan Perikanan kapal (KKP) menangkap dua berbendera Singapura yang diduga mencuri pasir laut di perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (9/10/2024).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan, kapal yang ditangkap adalah MV YC 6 dan MV ZS 9.
Dua kapal tersebut mengangkut 26 orang dengan dua di antaranya warga negara Indonesia, sedangkan awal lainnya warga negara Malaysia dan China.
Penangkapan dilakukan karena dua kapal tersebut terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia.
Ini bukti keseriusan kami untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan apalagi tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” ujar Ipunk dikutip dari laman resmi Kementerian KKP, Kamis (10/10/2024).
Berikut kronologi kapal berbendera Singapura ditangkap setelah pencurian pasir laut di perairan Batam.
Kronologi kapal Singapura curi pasir laut di perairan Batam
Ipunk menjelaskan, penangkapan MV YC 6 dan MV ZS terjadi saat Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono berangkat menuju Pulau Nipah menggunakan Kapal PSDKP Orca 3 pada Rabu (9/10/2024).
Di tengah perjalanan, rombongan Wahyu berpapasan dengan MV YC 6 dan MV ZS.
Saat Wahyu mengetahui MV YC 6 dan MV ZS adalah kapal isap, ia memerintahkan dua kapal ini untuk dihentikan dan diperiksa.
Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan, MV YC 6 dan MV ZS tidak memiliki dokumen.
Kementerian KKP juga menemukan dokumen pribadi milik kapten kapal dan menemukan temuan pasir yang diangkut oleh MV YC 6 dan MV ZS.
“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang dong,” kata Ipunnk kamis 10/10/2024).
Ia menambahkan, aparat sebenarnya sudah lama memantau pergerakan MV YC 6 dan MV ZS karena dua kapal ini terkadang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Kemarin saatnya kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” jelas Ipunk.










