BATAM  

Gelper di Batu Aji Bebas Beroperasi, Masyarakat Resah di Duga Ada Oknum Yang Melindungi

Cardovanews.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Salah satunya terkait pemberantasan hal -hal yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, seperti Judi konvensional dan judi online, permainan judi ketangkasan manual/ elektronik/ mekanik atau gelanggang permainan (gelper) atau judi konvensional, terlihat bebas beroperasi di Batam 13/01/2025.

Anehnya beberapa arena gelper di kecamatan Batu aji tetap beroperasi dan tidak ada tindakan tegas maupun razia dari pihak berwajib kepada pemilik arena gelper, di kawasan Mitra Mall, batu aji, kota batam saja terdapat tiga gelanggang gelper diantaranya Uban Game, Stella dan Zeus 88 tiga gelanggang ini tetap buka seperti biasanya padahal instruksi Kapolri sudah jelas untuk menindak segala hal yang berkaitan dengan judi di Indonesia.

Adapun sebab akibat dari beroperasi nya arena gelper (judi konvensional) ini memberikan dampak buruk kepada masyarakat di antaranya Depresi, stres, bahkan kasus bunuh diri akibat kekalahan dalam perjudian, serta peningkatan tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan untuk mendanai kegiatan berjudi.

Serta sangsi hukum bagi pemilik dan pelaku judi konvensional juga sudah di atur negara dalam undang-undang Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.

Dalam Investigasi Wartawan Media, Dibalik dapat beroperasinya dengan Baik Arena Gelper di kawasan Mitra Mall Terindikasi ada yang melindungi kawasan tersebut dan melakukan setoran khusus keamanan kepada pihak yang melindungi kawasan arena gelper tersebut dengan dalih agar tetap aman dari segala bentuk razia dari pihak berwajib