Cardovanews.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Terpadu Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaran semua tempat hiburan di Batam.
SE tertanggal 17 Februari 2025 itu mengatur waktu penyelenggaran sebelum, saat dan setelah Ramadhan sampai Idulfitri.
Adapun tempat jasa usaha hiburan yang dimaksud antara lain: arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ pijat dan spa termasuk fasilitas hotel.
Ditetapkan dalam SE itu bahwa 3 hari awal Ramadhan, semua tempat usaha jasa hiburan itu tutup total.
Dengan rincian sebagai berikut, sehari sebelum (H-1) Ramadhan, Hari (H) Ramadhan, (H+) Ramadhan.
Lalu selama dua hari di pertengahan Ramadhan yaitu:H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan) hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadhan).
Kemudian, 3 hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H) H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).
Selain itu jam operasional kegiatan jasa hiburan setiap hari selama Ramadhan hanya dapat dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Kemudian, usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan, menutup sekeliling usahanya menggunakan kain atau gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadhan.
Tim pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini.
Lalu apa sanksinya bila terdapat pelanggaran atas SE ini?
Setiap ketentuan di atas akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum SE tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, perubahan kedua Perwako 16 Tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
SE tersebut dengan Nomor: 5/500/3/II/2025, No: 001/Tahun 2025, No: B/063/II/2025 dan No: I/II/2025 yang ditandatangani, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam, Rooy Chandra Sihombing; Kapolresta Barelang, Heribertus Ompusunggu; dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; pada 17 Februari 2025. (A)
Sumber: Batamnow.com










