Cardovanews.com — Aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh PT. New Kwongfai Asset Management (NKAM) di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan.
Dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan kegiatan piknik dan penimbunan tanah tanpa mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Diberitakan oleh BatamNow.com, aktivitas tersebut berlangsung di Jalan Raya Telaga Punggur Blok 210, bertahan di belakang bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai gudang milik Pola Group.
Truk-truk besar memuat tanah terlihat lalu-lalang, mengangkut material dari kawasan perbukitan di belakang bangunan menuju bagian depan.
Informasi dari sumber terpercaya menyebut, PT. NKAM memang telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dengan nomor 211.28.24060639.01.002 atas lahan seluas 29.047 meter persegi.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa kepemilikan lahan telah berpindah dari PT. Pola Intimas Group ke PT. NKAM, berdasarkan surat persetujuan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam bernomor 13420/IPHI/12/2023.
Tak hanya berganti pemilik, peruntukan lahan pun mengalami transformasi. Semula berstatus komersial, kini telah menjadi zona industri sesuai dengan surat pemberitahuan dari BP Batam nomor B-2356/A2.1/PT.00.00/5/2024.
Namun berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, PT. NKAM—yang merupakan anak perusahaan dari entitas asal Guangzhou, Tiongkok—diduga belum mengantongi beberapa izin penting.
Di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Persetujuan Teknis (Pertek Air) terkait pengelolaan limbah cair, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Izin-izin itulah yang belum dimiliki oleh PT NKAM, namun aktivitas cut and fill masih tetap dilakukan di lapangan,” ungkap seorang sumber kepada BatamNow, Senin (18/08/2025).
Kegiatan ini sempat mendapat kepastian dari Direktorat Pengamanan BP Batam, Surat peringatan pun dilayangkan.
Namun izin hanya berlangsung sementara, Aktivitas kembali berjalan tanpa kejelasan terkait kelengkapan dokumen yang seharusnya dimiliki.
“Pengamanan BP (Ditpam) memang pernah datang dan sempat menghentikan pekerjaan, Tapi sekarang semua kembali jalan Diduga dibiarkan begitu saja meskipun dokumen cut and fill belum lengkap,” lanjut sumber itu.
Di lokasi, kerusakan fisik terlihat pada saluran drainase U-DITCH di bagian depan bangunan, Drainase tampak tidak tersambung sempurna diduga akibat tertimbun material tanah dari kegiatan penimbunan.
Wakil Kepala BP Batam Ex-Officio Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dalam berbagai pernyataannya tak henti-hentinya mengingatkan bahwa aktivitas cut and fill harus mematuhi ketentuan hukum.
Ia menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, khususnya wilayah tangkapan air dalam setiap proyek pembangunan yang berlangsung.
“Pada prinsipnya, aktivitas cut and fill harus sesuai prosedur yang berlaku, Bila izin belum lengkap seharusnya kegiatan dihentikan sementara sampai semua dokumen terisi,” ujar Li Claudia dalam rilis resminya.
Senada, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa praktik potong dan isi ilegal tak akan dibiarkan berlarut. Menurutnya, siapapun pelaku pelanggaran hukum, baik individu maupun korporasi, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar hukum, siapa pun pelakunya—baik individu, perusahaan, maupun oknum tertentu—akan kami tindak tegas,” katanya dalam wawancara dengan sejumlah media.
Zaenal menambahkan bahwa sejumlah titik rawan tebang dan isi ilegal di Batam telah dilaporkan oleh keluarganya, Pihak kepolisian kata dia, sedang memproses langkah hukum terhadap pelaku-pelaku yang teridentifikasi.
Catatan Redaksi: Aktivitas cut and fill yang tidak disertai dokumen perizinan lengkap dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan jangka panjang.
Kepatuhan terhadap regulasi seharusnya menjadi standar minimum setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah strategis seperti Batam.
Sumber;BatamNow.com










