Cardovanews.com – Batam – Peredaran Rokok Ilegal dengan merek ( H Mind ) semakin bebas , Tersebar di seluruh kota Batam tanpa Rasa Takut di perjual belikan, menjamur di kios, warung kecil hingga toko grosiran Besar, rokok ilegal tanpa pita cukai semakin merajalela di Kota Batam, Jumat (25/7/2024).
Ironisnya, walaupun rokok ilegal dengan merek H Mind ini sudah beredar di masyarakat Batam, belum terlihat tindakan tegas pihak berwajib untuk menangkap dan menghentikan produksi rokok ilegal tersebut.
Rokok tanpa pita cukai ini sangat mudah di temui di berbagai kedai kelontong, hingga toko grosiran di Batam.
Rokok tanpa Cukai dengan Merek (H Mind) dijual Dengan Harga tergolong Murah, Mulai dari Rp. 10.000,- per bungkusnya.
Motif Peredaran Rokok Ilegal ini Cukup menarik, Ada Pihak Marketing Yang mengantarkan Langsung Ke Warung Kecil Hingga Grosiran Besar, Tak Perlu Repot Untuk Mencari nya, saat tim awak media menanyakan ke warung kecil, di Lubuk Baja.
Terpisah, Dalam Rilis yang di Terbitkan Bea Cukai Batam di sosial media 23/7/2025, yang telah melaksanakan rapat pembentukan satuan tugas pemberantasan penyelundupan dan barang kena cukai ilegal.
Dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal khusunya di Batam, hal ini tentu sangat merugikan negara, Hasil kajian yang dilakukan media awak internal Cardovanews menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen, dan pada tahun 2024 mencapai 46 persen di Indonesia.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97,81 triliun,
Dalam sektor penerimaan cukai dan pajak rokok kepada negara.
Lalu apa dampak mengkonsumsi rokok yang belum teruji atau ilegal?
meng konsumsi rokok ilegal yang tidak teruji Dalam sektor Resiko kesehatan: Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat, memiliki risiko kesehatan yang tinggi dan berujung pada kefatalan kesehatan.
[HA]










