Diduga Bekingi PKL, Oknum Satpol PP Batam Intimidasi Warga

Cardovanews.com Seorang oknum Asn Satpol PP Kota Batam bernama Boedy melakukan ancaman terhadap warga komplek pertokoan Grand Bsi Batam Center yang menyampaikan surat permintaan penggusuran pkl di fasum depan ruko Grand BSI, Menurut Yusril oknum tersebut tidak terima atas laporan karena salah satu Pkl ayam penyet yang berada di fasum tersebut di gusur.

Sekitar selesai satu jam, Penggusuran dilakukan mako satpol pp kota batam tanpa di duga oknum Asn Boedy yang berpakaian pdl Satpol PP, dengan beberapa pemilik Pkl yang di gusur mendatangi tempat usaha Yusril Koto di ruko Grand Bsi Blok A2 Nomor 6, Diterangkan Yusril semula oknum budi dengan menunjuk dan mengajak Yusril Koto untuk berbicara di tempat para pkl yang di gusur berkumpul, Namun Yusril menolak karena menyadari beresiko dan mengancam dirinya.

Lanjut Yusril lagi karena sikap oknum ASN Satpol PP Boedy tidak pantas dengan marah, Lantas Yusril mengambil handphone untuk merekam kejadian tersebut,”Diceritakan Yusril seperti pada video viral di media tik tok yang telah di tonton lebih dari 1 juta pasang mata.

Oknum Asn Boedy tidak terima marah kepada Yusril karena Pkl ayam penyet di gusur, sambil meninggalkan tempat kejadian mengatakan “AWAS KAU YA”
Setelah penggusuran dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Batam, Beberapa hari kemudian oknum Asn Boedy mendatangi kediaman warga tersebut.

“Yusril koto angkat bicara setelah mendapat ancaman dari seorang Asn Satpol PP,” Yusril menilai bahwa seorang sikap oknum satpol pp Boedy melanggar kode etik ASN, dan bertentangan dengan tupoksi satpol pp, Seharusnya oknum Asn Satpol PP Boedy mendukung saya sebagai warga yang berperan membantu perda tentang ketertiban umum, bukan malah memarahi saya,” Ujarnya.

Tidak hanya itu, Asn Boedy malah melaporkan Yusril ke Polresta Barelang Kota Batam atas dugaan pencemaran nama baik, “Tentu kita akan berupaya untuk melaporkan balik agar Asn Boedy bisa di tertibkan secara hukum baik secara sanksi Asn, yang dimana sudah melanggar (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3,” ujar Yusril setelah selesai pemeriksaaan di Polresta Barelang Kota Batam (12/12/2024).