Cardovanews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMAN 18 dan SMKN 2 Batam dengan mengusung tema pencegahan dan perundungan narkoba. Sebanyak 260 siswa antusias mengikuti program yang bertujuan membentuk karakter pelajar yang sadar hukum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH, bersama Jaksa Fungsional Steven Huala, SH, memimpin sesi penyuluhan hukum. Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk dalam penggunaannya. “Narkotika dapat merusak organ tubuh, menyebabkan tindak kriminal, hingga mengakibatkan kematian. Hukuman ancaman sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.
Selain itu, Yusnar juga memaparkan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukum yang mengatur peredaran dan pembatasan zat tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika melalui pendidikan dan rehabilitasi.
Steven Huala, narasumber kedua, membahas tentang bullying yang semakin marak di kalangan pelajar. Ia menjelaskan bahwa perundungan adalah perilaku agresif yang dapat berdampak serius pada korban maupun pelaku. “Bullying dapat menyebabkan depresi, kecemasan, bahkan penurunan prestasi. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari pola asuh keluarga hingga lingkungan sekolah yang kurang peduli,” ujar Steven.
Program ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau. Kepala Sekolah SMAN 18 Batam, Dra. Neli Chandrawati Manalu, M.Pd., mengungkapkan, “Kami berterima kasih kepada Kejati Kepri atas program ini. Siswa kami kini lebih memahami dampak buruk narkoba dan perundungan, sekaligus pentingnya taat hukum.”
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa antusias berdiskusi mengenai berbagai jenis tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Program ini dinilai berhasil menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., beserta para guru dari SMAN 18 dan SMKN 2 Batam. Dengan edukasi seperti ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap generasi muda mampu menghindari narkoba dan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan.










