Indeks

Trubus Rahardiansah Sarankan Terapkan Sanksi Pelanggaran Kewajiban Naik Angkutan Umum ASN DKI

Cardovanews.com – Pengamat Kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahardiansah menyarankan agar Gubernur juga memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar Ingub DKI No 6 tahun 2025 yang ditandatangani tertanggal 23 Aril 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada setiap hari Rabu.

“Kebijakan atau peraturan tanpa sanksi ibarat macan ompong” kata Trubus saat dihubungi info Indonesia, Jumat (25/04/25).

Para wakil rakyat (anggota DPRD) juga selain mendukung kebijakan yang sebenarnya berulang ulang dilakukan gubernur Jakarta dari masa kemasa seperti ini, hendaknya juga ambil bagian aktif mengkampanyekan ini dengan memberikan contoh.

Merekapun harus turut serta naik angkutan umum dihari yang sama berbaur dengan masyarakat memberikan ketauladanan, katanya.

Trubus menjelaskan, 91 % wilayah Jakarta sudah terkoneksi dengan angkutan umum. Tapi perlu dipahami juga, banyak ASN berdomisili diwilayah penyangga yaitu Bodetabek.
Kondisi ini harus diperhitungkan dengan matang, untuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat parkir dan armada transportasi umum yang memadai dan terintegrasi, pungkas dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Mujiyono meminta ada sistem lapor kepatuhan.
“Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya, melalui aplikasi atau formulir tertentu,” kata Mujiyono kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, setiap instansi di Pemprov Jakarta juga wajib mengawasi kebijakan tersebut untuk memastikan ASN patuh menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.

Masing-masing instansi dapat melakukan pengawasan secara acak di area parkir kantor atau di jalur transportasi umum untuk memantau kepatuhan,” tambahnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga meminta Pemprov Jakarta bekerja sama dengan pihak transportasi umum agar peraturan ini bisa dipastikan efektif. Serta masyarakat juga diharapkan bisa menjadi pengawas.

“Kerja sama dengan penyedia transportasi umum. Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN, misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” katanya.

“Laporan masyarakat. Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah resmi ditandatangani.

Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

[Sabam Pakpahan]

Exit mobile version