JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah penyidik melaksanakan penggeledahan dan pendalaman perkara terkait dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang nilainya mencapai sekitar Rp600 miliar.
Adapun tiga tersangka yang ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT tahun 2024 hingga sekarang.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rutan Salemba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga bekerja sama melakukan pengajuan dan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada sejumlah nasabah.
Modus yang digunakan diduga dengan memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi terhadap pembiayaan yang diajukan.
Akibatnya, kredit dengan total sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan meski dinilai tidak layak berdasarkan analisis pembiayaan.
“Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pembiayaan,” ujar pihak Kejati DK Jakarta dalam siaran pers resmi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan berbagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik turut mendalami keterlibatan pihak internal Bank BRI maupun pihak nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.
Kejati DK Jakarta menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang, Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun tersangka akan terus dilakukan, termasuk pelacakan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara guna pemulihan kerugian keuangan negara.
[H/A]










