Cardovanews.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara. Penguasaan kembali dilakukan usai pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.
“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Selasa (24/2/2026).
Adapun, PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatra, akhir tahun lalu.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang *Langkat*
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli
Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
[SP]










