Indeks

Proyek Peninggian Area Bongkar Muat Pasar Grosir Ikan Muara Angke Disorot, LSM Laporkan ke Polda Metro

Cardovanews.com – Jakarta – Proyek peninggian area bongkar muat Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Jakarta Utara, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Nikita Sari Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp8,3 miliar sejak 27 Mei 2025 itu disebut-sebut sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Drh Hasudungan Sidabalok, yang baru dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Mei lalu, ikut terseret dalam sorotan publik. Sejumlah LSM menuding proyek di kawasan perikanan Muara Angke tersebut penuh kejanggalan, termasuk dugaan penggunaan dokumen perusahaan yang tidak sah.

Hasudungan ketika dikonfirmasi mengaku telah menindaklanjuti isu tersebut. Ia menyebut proyek sudah sesuai aturan. “Saya sudah konfirmasi ke Kepala UP Pelabuhan Perikanan, semua sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/9/2025). Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan legalitas SBU (Sertifikat Badan Usaha) perusahaan yang disebut tidak berlaku saat penunjukan melalui e-Catalog, Hasudungan memilih tidak berkomentar.

Sementara itu, Ketua LSM BAINHAM RI, Manatap, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut SBU milik PT Nikita Sari Jaya baru terbit kembali pada 31 Juli 2025, setelah penunjukan dilakukan. “Besok, kami resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” tegas Manatap.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat proyek berada di salah satu kawasan strategis perikanan di DKI Jakarta dan menyangkut transparansi tata kelola anggaran daerah.

(SP)

Exit mobile version