Cardovanews.com – Palembang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir. Pada hari ini, Kamis (2/10/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Perkara ini berkaitan dengan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB dalam pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian hingga Rp137.722.947.614,40(seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
Empat Tersangka Diserahkan ke JPU
Dalam proses tahap II ini, empat orang tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti, yaitu:
-
AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
-
H, mantan Wali Kota Palembang.
-
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
-
RY, Kepala Cabang PT. MB.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT. MB, masih berstatus buron. AT telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Penahanan dan Proses Lanjut
Keempat tersangka yang hadir dalam tahap II langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya menyampaikan:
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Publik Pantau Proses Hukum
Kasus Pasar Cinde menjadi sorotan masyarakat lantaran melibatkan nama-nama besar, termasuk mantan kepala daerah. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, tuntas, dan tidak pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat akan diproses,” tegas perwakilan Kejaksaan.
