Cardovanews.com – Batam dan Lampung, tampaknya, menunjukkan perbedaan ekstrem dalam pengawasan dan penindakan jasa hiburan dan praktik (indikasi) perjudian.
Di Lampung, kejadian berdarah menimpa tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dua oknum anggota TNI diduga sebagai pelaku penembakan di lokasi judi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan itu, ditangkap dan tengah diproses.
Sebaliknya muncul isu oknum polisi yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra mengungkapkan, telah mendengar isu bahwa oknum Polsek Negara Batin diduga menerima setoran dari pengelola peradilan.
Disebut-sebut, oknum polisi mendapat jatah Rp 1 juta per hari. Bila ditambah uang rokok, bensin dan lainnya, totalnya Rp 2,5 juta per hari.
Isu berkembang bahwa jatah itu diminta naik menjadi Rp 20 juta per hari dan disebut dua anggota TNI yang mengelola lokasi tidak mampu memenuhi, lalu Kapolsek mengancam akan membawa tim untuk menggerebek.
Eko mengatakan hubungan oknum anggota TNI-Polri di lingkaran judi sabung ayam itu memburuk sebelum kejadian. “Penyelidikan harus mengusut anggota polisi, bukan hanya fokus pada anggota TNI,” tegasnya.
Sementara di Kota Batam, dalam pengawasan serta penindakan aktivitas hiburan yang sebagian diduga judi terselubung sepertinya tidak ada masalah di antara dua institusi aparat keamanan tersebut.
Buktinya, meskipun terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Dandim 0316/Batam dan Kapolresta Barelang, namun aktivitas pelaku jasa hiburan yang melanggar aturan jam operasional saat Ramadhan, tanpa tindakan.
Apalagi aktivitas terindikasi perjudian dua kasino di Batam, kini berjalan aman dan aman.
Selain dua kasino itu, jenis aktivitas yang diduga judi dan perjudian di Batam, ada yang berkedok permainan ketangkasan dan tebak nomor bola pingpong serta lainnya dengan permainan untung-untungan.
Perjudian di Batam Dikuasai “Oligarki Lokal”?
serupa yang diberitakan media ini, praktik yang terindikasi perjudian ilegal tetap beroperasi meski melanggar aturan.
Salah satu pelanggaran nyata itu di saat bulan suci Ramadhan sekarang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan yang dijuluki oligarki lokal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Forkopimda No. 005/SE/FKPD/III/2025 tertanggal 17 Februari 2025, arena hiburan dan permainan ketangkasan dan lainnya hanya boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 selama Ramadhan. Dan tutup total pada tiga hari di awal Ramadhan, lalu dua hari saat Nuzulul Quran. Selanjutnya tiga hari lagi, nanti menjelang dan saat Idulfitri.
Namun, seperti berita BatamNow.com, aktivitas usaha hiburan yang sebagian diduga perjudian berjalan tanpa hambatan, meski pelaku usaha itu melawan aturan.
Aktivitas usaha hiburan di berbagai sudut Kota Batam seperti judi di “game center” digelar hingga dini hari, bahkan sampai pagi, setiap hari, selama Ramadhan.
Pelanggaran ini, selain bertentangan dengan SE, juga Perda Batam Nomor 3 Tahun 2003 dan Perwako 11/2023 yang melarang perjudian serta membatasi jam operasional hiburan.
MUI Kota Batam, LAM Kepri, IMM Batam, dan tokoh beberapa masyarakat lainnya, sudah mengeluhkan masalah yang meresahkan ini, sejak awal Ramadhan. Tapi Forkopimda Kota Batam tak memberi jawaban.
Apalagi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kalamaluddin, terlihat bungkam.
Hingga Jumat (21/03/2025), Forkopimda Batam belum memberikan klarifikasi, meski pelanggaran sudah terjadi selama Ramadhan. Diduga, pelanggaran didukung oligarki lokal yang “memperdaya penguasa daerah”.
Dua kondisi yang melemahkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. (*)
Sumber : Batamnow.com
