Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD DKI Jakarta membahas penguatan tata kelola CSR di lingkungan BUMD yang dinilai masih berjalan sporadis dan belum seragam, sehingga belum optimal dalam memberikan dampak bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Pansus bersama sejumlah BUMD, yakni PAM Jaya, PAL Jaya, dan Jakpro.
Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi mengatakan, pengelolaan CSR seharusnya tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga terencana dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara nyata.
“CSR atau TJSL ini harus direncanakan, bukan sporadis. Bukan sekadar responsif, tapi harus menyelesaikan masalah dan memberikan outcome, bukan hanya output,” ujar Ghozi, Rabu (22/4).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan program CSR. Dari hasil pembahasan, Pansus menemukan masih adanya laporan CSR yang tidak disampaikan kepada DPRD.
Selain itu, Ghozi menyoroti belum adanya keseragaman dasar hukum dalam pelaksanaan CSR/TJSL di ibu kota. Ia menyebut, masing-masing BUMD masih menggunakan acuan regulasi yang berbeda, mulai dari Pergub hingga peraturan pemerintah, sehingga berdampak pada perbedaan ruang lingkup maupun besaran alokasi CSR.
“Ini belum seragam. Ada yang pakai Pergub 112 Tahun 2013, ada yang merujuk PP, bahkan aturan lain. Termasuk besaran CSR yang berbeda-beda, ada dua persen, 2,5 persen, sampai empat persen. Ini harus diseragamkan,” jelasnya.
Lebih dari itu, Pansus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) CSR/TJSL sebagai payung hukum yang lebih kuat dan seragam, tidak hanya bagi BUMD, tetapi juga sektor lain yang menjalankan tanggung jawab sosial di Jakarta.
“Perda ini menjadi solusi agar semua tertib, seragam, tidak tumpang tindih, dan pengawasan lebih mudah serta transparan,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menilai, perlunya kajian lebih lanjut terkait pembentukan Perda CSR sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan keseragaman.
Menurutnya, meskipun secara regulasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak secara eksplisit mengatur kewajiban CSR untuk diperdakan, namun kebutuhan di lapangan menunjukkan pentingnya aturan yang lebih jelas.
“Memang di UU PT tidak ada amanah khusus untuk CSR diperdakan. Tapi faktanya kita butuh payung hukum yang jelas agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara Pergub, Permensos, maupun aturan lain,” ucapnya.
August juga menekankan perlunya penguatan sistem pelaporan dan monitoring agar pelaksanaan CSR tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar tepat sasaran bagi kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut, CSR ke depan bisa diarahkan pada program yang lebih strategis seperti penanganan stunting, pendidikan, hingga penguatan layanan sosial lainnya.
“CSR ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau bantuan sesaat, tapi harus menjadi instrumen penyelesaian masalah sosial di Jakarta. Dengan Perda, implementasinya bisa lebih optimal di lapangan,” tandasnya.
[SP










