Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah ke PT BSS dan PT SAL

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Selasa, 7 April 2026, setelah sebelumnya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2010 hingga 2014.

Dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara satu tersangka berinisial AC tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan pasca operasi ginjal di Jakarta.

Adapun lima tersangka yang langsung dilakukan penahanan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan lantaran mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.

Para tersangka merupakan pejabat di divisi strategis pada salah satu bank pemerintah, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis hingga pejabat di Divisi Analisis Risiko Kredit. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasus Baru: Dugaan Korupsi Pelayaran Rp160 Miliar

Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini berkaitkan dengan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan dan melalui proses gelar perkara (ekspose), penyidik menilai kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam modus operandi yang diungkap, kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap tongkang yang melintasi jembatan wajib dipandu oleh kapal tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024, sebagai operator jasa pemanduan.

Namun dalam praktiknya, diduga terjadi pungutan liar terhadap setiap kapal yang melintas dengan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. 

Ironisnya, seluruh hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian atau keuntungan ilegal (illegal gain) yang mencapai sekitar Rp160 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan serta memberantas praktik korupsi di sektor perbankan dan transportasi.

Red