Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menerima putusan perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2016–2018.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Modus Proyek Fiktif
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan dalam pengadaan barang. Namun, kegiatan tersebut diketahui berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan di bidang telekomunikasi.
Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta. Selanjutnya, anak perusahaan tersebut menunjuk sejumlah vendor yang terafiliasi dengan mitra kerja.
Fakta persidangan mengungkap bahwa proyek pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan bersifat fiktif.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp464.935.164.828. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.
Vonis Para Terdakwa
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 3 hingga 14 tahun kepada 11 terdakwa.
Alam Hono dijatuhi hukuman terberat, yakni 14 tahun penjara
Herman Maulana divonis 12 tahun penjara
Edi Fitra dan Rudi Irawan masing-masing 10 tahun penjara
Nurhandayanto divonis 11 tahun penjara
Sementara terdakwa lainnya menerima hukuman antara 3 hingga 8 tahun penjara
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi hingga puluhan miliar rupiah.
Status Hukum
Dari total 11 terdakwa:
7 terdakwa menerima putusan sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)
4 terdakwa mengajukan banding, yakni Augus Hoth Mercyson Purba, Rudi Irawan alias Iwan Siregar, RR Dewi Palupi, dan Alam Hono
Terdakwa Alam Hono juga mengajukan banding secara pribadi
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan proyek fiktif di lingkungan BUMN. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera serta memperkuat pengawasan dalam kerja sama bisnis perusahaan negara.










