Cardovanews – Tangkapan yang pertama di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Senin (27/01/2025) sekira pukul 09.40 WIB. Sabu-sabu seberat 1.530 gram dibawa oleh laki-laki berinisial MU (27 tahun) yang berasal dari Aceh.
MU datang menggunakan kapal feri MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Johor, Malaysia. Satu setengah kilogram lebih narkoba jenis di duga methamphetamine itu ia bawa dalam 6 bungkus plastik berwarna putih, yang dikemas dan diselipkan dalam lipatan celana jeans, di antara tumpukan pakaian.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia berangkat sendiri ke Stulang Laut menggunakan kapal Ocean Dragon I pada Jumat (24/02/2025) pukul 16.00 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay.
“Pelaku MU mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan menerima barang tersebut dari seseorang pengendali, laki-laki bernama BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia,” kata Muhtadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), di Aula KPU BC Batam, Rabu (05/02/2025).
Pelaku MU berkenalan dengan pengendali lewat temannya yang sama-sama berasal dari Aceh.
Ia menerima barang tersebut pagi hari sebelum berangkat ke Batam di sebuah warung kopi di daerah Stulang Laut, Malaysia.
Pengendali memasukkan enam celana yang sudah berisi bungkusan sabu ke dalam koper milik MU.
MU diberikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia sekitar Rp 1,5 juta. Jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan Rp 5 juta.
Wanita Jadi Kurir, Sudah 6 Kali Lolos Antar Sabu Melalui Batam
Sementara penindakan kedua dilakukan pada Minggu (02/02/2025) sekira pukul 16.05 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim.
Awalnya petugas BC Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP (42 tahun) seorang wanita.
Ia diketahui sebagai calon penumpang pesawat maskapai Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari si pemilik koper dan menemukan NP sedang duduk di ruang tunggu bandara.
Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa NP berdomisili di Karimun dan merupakan seorang ibu rumah tangga.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi.
Saat dilakukan pemeriksaan, NP menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper.
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga methamphetamine alias sabu-sabu dengan total berat 505 gram.
Dari keterangan yang diberikan pelaku, NP mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun.
NP dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta di mana baru diberikan uang muka untuk pembelian tiket. Sementara sisanya menunggu barang berhasil diantar.
NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.
“Bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Muhtadi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 16 miliar,” tegasnya.
Ditangkap di Aksi ke-7, NP Sudah Lewati X-ray Bandara Hang Nadim
NP ditangkap pada aksinya yang ke-7 kali, menjadi kurir narkoba, melalui Bandara Hang Nadim Batam. Ia diamankan di ruang tunggu bandara, dan sudah melewati mesin pemeriksaan X-ray.
Diketahui NP membawa barang haram itu dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun menuju Batam, untuk diterbangkan lagi ke daerah lain.
Usai konferensi pers, wartawan BatamNow.com melakukan wawancara door stop dengan Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah.
Hal ihwal ditanyakan media ini adalah soal NP yang lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan domestik mulai dari keberangkatan di Karimun, hingga kedatangan di pelabuhan domestik di Batam.
Kok bisa?
“Yaa, makanya begitu kan. Memang apa namanya. Nanti kita akan lakukan identifikasi. Ketika misalnya, pertama itu kan kalau misalnya ini domestik lah ya. Jadi memang aturannya begitu keluar, Bea Cukai harus melakukan pengawasan yang ketat lah ya,” kata Zaky, kepada BatamNow.com.
Ia juga membenarkan soal lokasi NP diamankan adalah di ruang tunggu keberangkatan Badnara Hang Nadim dan telah melewati mesin pemeriksaan X-ray di sana.
“Ya di ruang tunggu. Karena kan (kopernya) masuk bagasi. Karena kan kalau ditaruh di bagasi kan barang nya di bawah, penumpangnya naik ke atas, pengawasan tetap jalan,” ucap Zaky.
Sumber: BatamNow.com
