Cardovanews.com – Senin, 7 Juli 2025, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono memimpin apel gabungan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta. Apel ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, III dan IV, serta seluruh pegawai Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, JAM-Was menegaskan bahwa apel gabungan yang rutin diselenggarakan setiap Senin minggu pertama setiap bulannya merupakan sarana strategi untuk menyampaikan arah kebijakan pimpinan, melakukan konsolidasi internal dan antar bidang, serta menjadi alat untuk membina dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Kehadiran sejati hadir untuk bekerja, memberikan solusi, dan menyelesaikan tanggung jawab dengan integritas,” tegas JAM-Was.
Pada kesempatan ini, JAM-Was menyampaikan apresiasi atas pencapaian Kejaksaan Agung sebagai lembaga pelindung hukum paling percaya masyarakat berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%, mengungguli lembaga-lembaga pelindung hukum lainnya.
Menurut JAM-Was, pencapaian tersebut harus dijaga dan ditingkatkan melalui kerja keras, kolaborasi antarbidang, dan pelaksanaan tugas yang optimal.
Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025, khususnya poin ke-8, yaitu “Jaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik.”
JAM-Menjabarkan peran strategis Aparat Pengawasan Internal dalam dua fungsi utama, yakni sebagai konsultan untuk memberi saran perbaikan dan pendampingan teknis agar kegiatan berjalan efektif, efisien, dan ekonomis.
Kemudian, sebagai katalis yang berkaitan dengan jaminan kualitas (quality assurance ) untuk membangun nilai moral dan budaya organisasi serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan dan SOP.
Berperan sebagai penjaminan mutu berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dilaksanakan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya.
Sedangkan peran sebagai konsultan dilaksanakan melalui kegiatan Asistensi, seperti penyusunan anggaran, dan peraturan pengendalian internal, Bimbingan Teknis, seperti bimbingan penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja; dan Konsultasi, seperti pengadaan barang dan jasa, dan penanganan perkara.
Selanjutnya, JAM-Telah mengidentifikasi 9 implementasi fungsi pengawasan:
1. Konsultan , untuk permasalahan teknis dan non-teknis;
2. Katalis , untuk mendorong efektivitas manajemen risiko dan tata kelola;
3. Pengendalian , untuk memantau teknis, manajemen, dan integritas;
4. Akselerator, untuk mendorong percepatan regulasi dan perbaikan tata kelola;
5. Quality Assurance , berupa monitoring, pemantauan, dan evaluasi dalam bentuk keberanian ataupun luring, serta memberikan konfirmasi kepada pihak ketiga;
6. Penegak Disiplin, melalui apel kerja di satker bawahannya;
7. Kuasi Yudisial, menyelenggarakan sidang MKPJ dan MKJ;
8. Kepatuhan, meninjau proses bisnis dari setiap bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Penindakan Pro Justicia , melalui audit dan penghindaran kerugian negara.
JAM-Was menekankan bahwa Quality Assurance juga memainkan peran penting dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Quality Assurance harus menjamin proses pengelolaan PNBP berjalan tertib, mematuhi regulasi, dan mendorong peningkatan kualitas kinerja.
Langkah konkret Penjaminan Mutu dalam PNBP meliputi:
• Pelacakan aset terpidana (sita eksekusi);
• Penagihan tagihan uang pengganti (Pidsus dan Datun);
• Optimalisasi penagihan denda tilang (Pidum);
• Percepatan peletangan BRN dan penjualan langsung BB;
• Maksimalisasi hukuman pidana denda;
• Restitusi perkara kehutanan dan pelacakan aset tersangka.
Lebih lanjut JAM-Was menegaskan bahwa Penjaminan Mutu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai penjamin mutu tata kelola PNBP, untuk menjamin akuntabilitas dan integritas institusi.
“Setiap rupiah yang diterima negara dari kegiatan Kejaksaan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta mencerminkan integritas institusi di mata publik,” ujar Jamwas Dr. Rudi Margono.
Kemudian, JAM-Was menyoroti lemahnya rentang kendali langsung terhadap satuan kerja (satker) daerah. Oleh karena itu, diberlakukan kebijakan penguatan peran Asisten Pengawasan (Aswas) di setiap Kejaksaan Tinggi sebagai perpanjangan tangan JAM-WAs.
“Aswas akan melakukan monitoring dan evaluasi. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan setiap dua minggu dengan Surat Perintah Penjamin Mutu dari Kepala Kejaksaan Tinggi, menunjuk Aswas sebagai koordinator dan pemeriksa sebagai anggota. Materi Monitoring dan Evaluasi meliputi capaian kerja umum serta progres penanganan kegiatan dan perkara yang ditembuskan ke Aswas,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Was menegaskan bahwa kehadiran dalam apel gabungan akan menjadi indikator kedisiplinan dan masuk dalam syarat kenaikan gaji berkala dan pangkat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung No. 016/A/JA/07/2013.
“Kehadiran bukan hanya soal fisik, tapi juga kontribusi nyata.
Ada yang hadir setiap hari tapi tak menyelesaikan tugas, dan ini adalah bentuk ketidakhadiran secara substansial.” imbuh JAM-Was.
Menutup amanatnya, JAM-Was mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memaknai kehadirannya sebagai komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui disiplin, kerja berkualitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
“Mari kita ubah cara pandang, bahwa disiplin bukan hanya soal datang pagi, tetapi juga menyelesaikan tugas tepat waktu, memberi solusi, dan menjaga kehormatan Kejaksaan,” pungkas JAM-Was.
(H).
