Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

PALEMBANG, 29 April 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. 

Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumsel.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi distribusi semen yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Belasan Kendaraan hingga Excavator Disita

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, penyidik mengamankan sejumlah aset operasional milik perusahaan, antara lain:

8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk

1 unit alat berat jenis excavator

Aset-aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi semen yang kini tengah diselidiki dalam perkara dugaan korupsi.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak Kejati Sumsel memastikan bahwa kegiatan penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan, serta berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas penyitaan sekaligus mendukung proses pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pada sektor distribusi bahan strategis seperti semen yang berdampak pada pembangunan daerah.

Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Red