Cardovanews.com – JAKARTA – Kasus dugaan kredit macet bernilai fantastis di Bank Jakarta (eks Bank DKI) kembali memantik perhatian publik. Penyaluran kredit senilai triliunan rupiah kepada sejumlah perusahaan pada periode 2021–2022 kini disorot karena diduga bermasalah dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, Pada Senin, (3/11/2025).
Banyak pihak mempertanyakan lemahnya pengawasan dalam kasus ini. Padahal, sebagai pemegang saham utama, Pemprov DKI Jakarta, jajaran komisaris, hingga gubernur, seharusnya memiliki fungsi kontrol yang ketat terhadap kebijakan kredit besar seperti itu.
Terlebih, kasus serupa sempat mencuat beberapa waktu lalu ketika Bank DKI kehilangan dana hingga Rp100 miliar, yang kemudian diusut cepat oleh Bareskrim Polri atas permintaan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Saat itu, para pihak yang terlibat langsung diproses hukum dan dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan pejabat terkait.
Namun kali ini, skandal dugaan kredit macet triliunan rupiah dianggap jauh lebih serius dan berisiko besar terhadap stabilitas keuangan Bank Jakarta.
Desakan Audit Independen
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiyansah, menilai Gubernur Pramono perlu segera membentuk Tim Audit Investigasi Independen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Trubus, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta sebelumnya sudah menemukan adanya berbagai pelanggaran prosedur dan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Audit tersebut juga mengungkap ketidaktepatan penilaian agunan dan indikasi penyimpangan administrasi yang berpotensi menimbulkan kredit macet (non-performing loan).
“Kasus ini harus segera diaudit oleh Tim Audit Investigasi Independen yang dibentuk langsung oleh Gubernur Pramono Anung. Audit investigatif sangat diperlukan agar peristiwanya bisa diungkap terang benderang,” ujar Trubus Rahadiyansah saat dihubungi cardovanews” Minggu (2/11/2025).
Trubus menegaskan, audit independen harus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan. Langkah ini juga penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen Gubernur Pramono dalam melakukan reformasi total di Bank Jakarta.
“Publik harus diyakinkan bahwa pembenahan di Bank Jakarta tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Audit independen bisa menjadi bukti bahwa pemerintah serius mengusut tuntas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Respons dan Perkembangan Kasus
Sementara itu, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya disebut tengah mendalami kasus ini. Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyidikan akan segera naik ke tahap berikutnya setelah serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus dari Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Kombes Edy Suranta Sitepu.
Publik kini menantikan langkah tegas kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan kredit macet yang menyeret nama sejumlah perusahaan besar tersebut.
Dari sisi korporasi, Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryo Widodo, belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil audit BPK meskipun telah dikonfirmasi oleh redaksi sejak Minggu (2/11/2025).
Namun, Dirut Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA), Winarto, memastikan pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit kepada Bank Jakarta.
“Intinya, PT PJA Tbk sudah melunasi semua pinjaman di Bank Jakarta (d/h Bank DKI). Sudah lunas,” ujar Winarto melalui pesan tertulis kepada “cardovanews” Senin pagi (3/11/2025).
Dengan mencuatnya temuan ini, publik berharap Gubernur Pramono Anung bergerak cepat membentuk tim audit independen untuk mengusut seluruh dugaan penyimpangan kredit besar di Bank Jakarta, sekaligus memperkuat integritas lembaga keuangan daerah agar bebas dari praktik korupsi dan intervensi kepentingan politik.
(SP).
