DPP IMM Bidang Kemaritiman Soroti Singapura Curi Pasir Laut Kepri Batam

Batam, kepulauan Riau – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bidang Kemaritiman (DPP IMM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pengerukan pasir ilegal di perairan Kepri. Dalam konferensi pers yang berlangsung, DPP IMM menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Ketua DPP IMM Bidang Kemaritiman Abu Bakarmahu, dalam penyampaiannya mengatakan, “Kami sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Pencurian dan pengerukan pasir ilegal oleh kapal berbendera Singapura telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah serta kerugian negara hingga Ratusan Milyar hal ini mengakibatkan pengikisan pantai, penurunan kualitas air, dan hilangnya habitat bagi berbagai spesies laut.” Ia menambahkan bahwa aktivitas ini juga menyebabkan nelayan kesulitan dalam mencari ikan, yang berujung pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Abubakar mahu juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengerukan ilegal. “Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang serius sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ini. Kami meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan memberikan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Hotma Ardiansyah Ketua DPD IMM KEPRI, Sekaligus Sekjend DPP IMM Bidang kemaritiman Menambahkan bahwa kapal pencuri pasir laut Singapura, telah melakukan pencurian dan berhasil mengangkat 10 kali bolak-balik dalam waktu 1 bulan terakhir.

Pernyataan Tegas Dewan pimpinan Pusat ikatan mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Kemaritiman kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  Agar Menindak para Pencuri Pasir laut yang Beraktifitas Ilegal.

Diharapkan perairan Kepri Khusunya Negara kesatuan Reublik Indonesia (NKRI) Terlindung dari pencurian praktik ilegal pasir laut yang dapat merusak keberlangsungan sumber daya alam serta ekosistem laut. “Tutup Hotma”