BATAM  

DPD IMM Kepri Desak Pemerintah Segera Bentuk Perda Khusus Tangani Lonjakan HIV dan LGBT

Cardovanews.com  — Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kian terbuka di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, menuai keprihatinan serius dari berbagai elemen masyarakat. 

Salah satu yang menyuarakan desakan kuat adalah DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Kepri. 

Mereka menilai kondisi ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan, terutama karena berbanding lurus dengan lonjakan drastis kasus HIV/AIDS di Batam.

Sekretaris Umum DPD IMM Kepri, Rudi Susanto, secara tegas melayangkan desakan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkot Batam untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus. 

Langkah ini dinilai mendesak guna membentengi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman moral dan kesehatan publik.

Lonjakan Kasus HIV di Batam Jadi Alarm Keras

Data menunjukkan Batam saat ini memegang rekor kasus HIV tertinggi di Kepulauan Riau. Grafiknya terus melesat tajam dan jika dibiarkan tanpa intervensi hukum yang serius, kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat.

IMM menyoroti bahwa lonjakan angka HIV tidak bisa dipisahkan dari semakin menjamurnya aktivitas komunitas LGBT. Ketika tren ini sudah berdampak pada penularan penyakit mematikan, persoalannya bukan lagi sekadar soal hak individu, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik yang membutuhkan respons cepat dan terukur.

“Kita tidak bisa tutup mata lagi. Angka HIV di Batam yang terus naik adalah alarm keras. Ini bukan soal mencampuri urusan pribadi orang, tapi soal menyelamatkan satu generasi dari kehancuran moral dan penyakit menular,” ujar Rudi Susanto dalam keterangannya.

Desakan Perda Khusus dan Aturan yang Lebih Tegas

Selama ini, pemerintah daerah dinilai hanya merespons secara normatif tanpa adanya payung hukum yang kuat. Tanpa Perda yang secara spesifik mengatur pencegahan dan sanksi aktivitas penyimpangan sosial, aparat di lapangan dinilai kehilangan taji karena tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak tegas.

IMM menegaskan bahwa Perda yang didesak bukan sekadar aturan pelarangan dan sanksi, tetapi juga harus memuat regulasi preventif dan kuratif. Artinya, pemerintah perlu menyiapkan ruang rehabilitasi medis dan psikologis bagi mereka yang ingin kembali ke fitrahnya.

“Kami butuh regulasi yang tegas, bukan sekadar imbauan. Pemerintah dan DPRD harus berani mengambil sikap melalui Perda,” tegas Rudi.

Menjaga Marwah Batam sebagai Kota Madani

Sebagai kota industri dan wisata yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Batam sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar. IMM mengingatkan pentingnya menjaga budaya Melayu-Islami yang menjunjung tinggi norma agama dan adat. Jangan sampai kemajuan ekonomi yang sedang melesat justru berjalan beriringan dengan dekadensi moral dan ancaman kesehatan jangka panjang.

Rudi menambahkan, kota yang maju adalah kota yang mampu melindungi masyarakatnya dari pengaruh negatif dan menjaga kualitas hidup warganya. Tanpa benteng moral yang kuat, kemajuan ekonomi Batam akan sia-sia jika generasi penerusnya justru hancur dari dalam.

“Jangan sampai Batam hancur dari dalam. Kemajuan ekonomi harus beriringan dengan benteng moral yang kuat. Kita ingin Batam maju, tetapi juga tetap beradab dan sehat,” pungkasnya.

Desakan ini kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan pemerintah daerah segera merespons dengan langkah konkret guna menyelamatkan masa depan Batam.

(HA).