Indeks

Bos Sekaligus Pengelola Judi Online (Judol) Berhasil di Tangkap Salah Satunya Berada di Batam

Cardovanews.com – Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi mengungkapkan, Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (27/5/2025).

Sementara itu, Alfredo diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah toko (ruko) SCBRE Kota Sedayu, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).

Penangkapan ini bermula saat Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs judol bernama TAHU 69.

Dari hasil penyitaan tangan Obed polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan kartu ATM, satu token bank, satu unit iPhone 16, dan satu unit Samsung Galaxy Fold 4. “(Kalau Alfredo barang bukti berupa) satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy Z Flip 5 dan satu unit telepon seluler merek Iphone 15 Pro Max.

Dia empat bulan terakhir hampir Rp 400 juta pendapatan dari judol tersebut, Berarti per bulan sekitar Rp 100 juta,” ujar Ressa.

Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber kompas

Exit mobile version