Cardovanews.com – Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dua tersangka yang diserahkan yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan kepada para kepala desa dengan dalih iuran forum.
Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo
Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Dengan penyerahan tahap II ini, proses penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar:
-
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, -
Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi Pemerasan
Modus yang dijalankan para tersangka adalah meminta iuran wajib dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya kegiatan forum, sosial, serta silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Setiap kepala desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun. Pada tahap awal, para kades telah menyerahkan Rp3,5 juta masing-masing kepada bendahara forum.
Hingga kini, sekitar 43 saksi telah diperiksa terkait perkara ini untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah Lanjutan
Dengan rampungnya tahap II, publik kini menanti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
