Cardovanews.com| Batam –Tito Karnavian kementrian dalam negeri resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3801 Tahun 2024 mengenai pengangkatan penjabat sementara (Pjs.) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun Tiga nama pejabat telah dipilih untuk mengisi posisi di beberapa daerah dalam provinsi tersebut. Dalam lampiran keputusan, tertera bahwa pejabat yang ditunjuk adalah berikut:
- Dr. Andi Agung, S.E., M.M – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, dipercayakan sebagai Penjabat Wali Kota Batam.
- Said Nursyahdu, S.IP., M.T – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Lingga.
- Dr. Rika Azmi, S.STP., M.M – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, menjabat sebagai Penjabat Bupati Natuna.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Pusat dalam memastikan kelancaran pemerintahan daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat sementara (PJS) di diharapkan mampu menjaga stabilitas serta melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan,
Pelantikan ketiga pejabat ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Gubernur Kepulauan Riau dijadwalkan untuk mengukuhkan Penjabat (Pj) Sementara Bupati Natuna, Pj Bupati Lingga, serta Pj Wali Kota Batam dalam sebuah acara yang akan berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, pukul 09.00 WIB. Pengukuhan tersebut akan dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S.M. Amin No. 1, Tanjungpinang.










