Cardovanews.com – Aktivis Anti Korupsi Tri Gunawan mendesak Kajati DKI Jakarta untuk segera memproses tuntas tindak tanduk dugaan KKN Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo.
Permintaan tegas ini disampaikan Tri Gunawan ke Cardovanews, Jumat, (18 Maret 2015) menyusul temuannya yang sangat fatal atas tindak tanduk kasudin yang disebutnya sebagai salah satu pejabat terkebal hukum dilingkungan pemprov DKI Jakarta.
Tri Gunawan menjelaskan, sekitar tahun 2016 Santo ini masih menjabat eselon IV di Sudin SDA Jakbar. Ketika itu KPK tidak berhasil menjerat Santo ke penjara dalam kasus massal yang menelan korban masuk penjara puluhan orang pejabat di jajaran pemprov DKI Jakarta.
“Dia ini nampaknya kebal hukum ya, atau memang oknum oknum APH nya yang gak peduli atas puluhan laporan LSM dan masyarakat atas dugaan KKN yang dilakukan oknum ini”, tegas Tri.
Untuk kali ini saya turun gunung atas nama pribadi melaporkan ybs ke Kejati DKI Jakarta. Laporan pertama bulan Maret 2015 lalu, namun sepertinya tidak digubris Kejati DKI Jakarta.
Lalu baru kemarin pada tanggal 17 Maret 2025 , kembali saya laporkan peristiwa serupa yang terulang dimana proyek yang ditunjuk dikerjakan PT Rosa Lisca nyata nyata ditemukan banyak ketentuan dan hukum yang diabaikan.
Dimana proyek tersebut dikontrak melebihi pagu anggaran. Ini luar biasa. Dan banyak lagi yang sudah saya uraikan lengkap penyimpangannya berikut sanksi hukum pidananya yang menurut saya tidak ada alasan Kejaksaan tidak mengambil tindakan tegas kepada pejabat itu, kata Tri menegaskan.
Praktek culas ini masih terus terulang tahun 2025 ini dimana Pembangunan saluran Cilandak Marinir KKO Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jaksel. Nilai kontrak/ Realisasi Rp39.257.890.000 sedangkan Pagu anggarannya hanya Rp37.257.890.000. Sedangkan kontraktornya juga sama yakni PT. Rosa Lisca.
Dalam laporannya Tri Gunawan menguraikan lengkap dugaan KKN Kasudin atas kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah pada paket kegiatan pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kec.Kebayoran Baru, Tahun Anggaran 2024. Dimana nilai Pagu Rp29.207.793.192 sedangkan kontraknya menjadi Rp34.427.725.900.
Adapun keterangan dalam laporan yang dibuat oleh Pelapor Tri Gunawan Susanto
1. SBU pada Subklasifikasi BS004 yang dimiliki PT. Rosa Lisca adalah Kualifikasi usaha Besar, yang bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah yang menegaskan nilai Pagu diatas Rp15 M – Rp50 M dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha Menengah.
2. Nilai kontrak/Realisasi lebih tinggi dari Nilai Pagu yang mencapai selisih Rp5.219.932.708 yang melawan Perpres tentang Pengadaan barang/jasa dengan jelas melarang PPK menandatangani kontrak tidak cukup tersedia Anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran dengan nilai pagu anggaran belanja yang tersedia.
Sangat jelas Bahwa Pagu Anggaran adalah batas Anggaran yang tersedia untuk setiap paket kegiatan. Hal tersebut yang membatasi para peserta penyedia barang/jasa untuk tidak melakukan penawaran diatas Pagu Anggaran.
Dia melanjutkan, selisih Anggaran sebesar Rp5.219.932.708 adalah perhitungan minimal kerugian negara/daerah untuk sementara. Dan patut diduga potensi kerugian yang lebih besar mengingat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan” jelas aktivis yang akrab dipanggil GUN” ini.
Selanjutnya atas kinerja Kejati DKI Jakarta yang dia anggap kurang respek setelah 4 bulan laporan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dia menyampaikan harapannya agar Jaksa Agung Muda Pengawasan R.I (JAMWAS, Rudy Margono) memeriksa kinerja kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas lambannya menangani laporan dugaan tindak pidana porupsi.
Tri Gunawan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa kilat pihak Kejaksaan Tinggi yang sangat cepat melakukan penangkapan terhadap Oknum wartawan yang diduga memeras.
“Gun” lagi lagi menguraikan ancaman pidana yang mengintai pejabat yang KKN atas laporannya tersebut. Yakni agar dikenai sanksi Pasal 2 ayat 1 Jouncto Pasal 9 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana Pasal 2 ayat menyatakan, bahwa
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.
Dalam pasal 9 ditegaskan
” Dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Cardovanews belum mendapatkan penjelasan konfirmasi dari Santo, Kasudin SDA Jakarta Selatan. Panggilan telpon tidak direspon dan pesan yang dikirimkan di Whatsappnya telah dibaca.
Upaya konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya hingga berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapannya. Begitu juga Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan belum memberikan penjelasan.
Menanggapi kasus ini, seorang jaksa senior dijajaran Kejati DKI Jakarta yang enggan dipublikasikan namanya menyatakan peristiwa kontrak melebihi pagu anggaran itu fatal.
“Setahu saya sih engga bisa ya kontrak melebihi pagu anggaran.
Nanti kelebihannya siapa yang bayar?”, kata jaksa tersebut.
Ketika didesak sikapnya apabila peristiwa seperti itu terjadi diwilayah kerjanya, dia menyatakan sikap tegasnya akan menyerahkan ke bidang Pidsus untuk mengusut tuntas.
“Saya serahkan ke bidang Pidsus biar bisa diperiksa dan sendainya benar ada temuan atau potensi pelanggaran hukum kan akan di tindaklanjuti”, pungkasnya.
[Sabam Pakpahan]
