Indeks

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Pasar Cikande Palembang

Cardovanews.com – Pihak Kejati Sumsel hari ini Selasa tanggal 15 April 2025 kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Kasi Penkum Sumsel Vanny Yulia Eka menjelaskan penggeladahan lanjutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Vanny menjelaskan penggeledahan kali ini dipimpin langsung Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. Penggeledahan berlangsung di empat (4) lokasi yakni dikantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang,
Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang,
kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang dan kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Lanjut Vanny, dari hasil penggeledahan di empat kantor tersebut penyidik berhasil menyita beberapa beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde tersebut.

“Kegiatan penggeledahan di 4 lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif”, pungkas Vanny ke Cardanovanews.

[Sabam Pakpahan]

Exit mobile version