Cardovanews.com – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, Senin (10/11/2025).
Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya dan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program keringanan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menekan angka tunggakan pajak di ibu kota.
Mendorong pemilik kendaraan bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan lebih tertib dan akurat.
Pemprov DKI Jakarta berharap program ini dapat menjadi momentum bagi warga untuk menata ulang administrasi kendaraan mereka menjelang akhir tahun.
Jenis Sanksi yang Dihapus
Dalam program pemutihan pajak ini, dua jenis sanksi yang dihapuskan meliputi:
Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dengan begitu, masyarakat yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang belum mengurus balik nama kendaraan dapat melunasi kewajiban tanpa terkena biaya tambahan akibat denda.
Fleksibilitas Waktu dan Layanan Digital
Program pemutihan ini berlangsung selama hampir dua bulan penuh, dari 10 November hingga 31 Desember 2025. Jangka waktu yang cukup panjang ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengatur waktu pembayaran tanpa terburu-buru.
Selain itu, masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran secara daring. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat:
Mengecek data kendaraan dan informasi pajak,
Melakukan pembayaran online,
Menerima e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) resmi tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan digital ini memudahkan masyarakat membayar pajak kapan saja, termasuk pada akhir pekan, tanpa antre panjang di loket.
Imbauan Pemprov dan Polda Metro Jaya
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan masa pemutihan ini dengan sebaik mungkin. Program hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melunasi tunggakan pajak serta memperbarui data kepemilikan kendaraan sebelum memasuki tahun baru 2026.
(SP).










