Pemerintah Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatra, Lahan Diserahkan ke Perhutani & MIND ID


Cardovanews.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan diberikan kepada perusahaan plat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.

“Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani,” kata Prasetyo, dikutip Selasa (27/1/2026).

Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” tambahnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.

28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, pencabutan yang diumumkan pada Selasa (20/1/2026) itu bersifat keputusan politik. Sebagai penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran termasuk perusakan lingkungan.

Kemudian, setelah keputusan itu diambil, pemerintah langsung melakukan proses administrasi melalui Satgas PKH dan Kementerian terkait untuk pencabutan izinnya.

“Karena dengan jenis kegiatan ekonomi yang berbeda-beda, maka kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan ini, ini juga tentunya berbeda-beda,” katanya.

Terkait dengan, nasib dari para pekerja perusahaan yang izin usahanya dicabut, Prasetyo menegaskan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk tetap memperhatikan kegiatan ekonomi yang terjadi pada keputusan ini.

“Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya dinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” kata Prasetyo.

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total: 28 Perusahaan.

Menhut Teken SK Pencabutan 22 Izin Perusahaan Terkait Bencana Sumatra

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan 22 izin perusahaan yang melanggar pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Dia mengatakan perusahaan tersebut tersebar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” kata Raja Juli melalui akun Instagramnya @rajaantoni, Selasa (27/1/2026). 

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris pada 19 Januari 2026. Raja Juli menyebut Kementerian Kehutanan akan segera mengirimkan SK tersebut kepada 22 perusahaan. “Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,” jelasnya.

A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare

2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare

3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hectare

B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre

1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare

2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare

3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare

4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare

5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare

6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare

C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare

1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare

2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare

3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare

4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare

5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare

6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare

7. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare

8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare

9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare

10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare

12. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hectare

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang Izinnya Dicabut :

A. Aceh sebanyak 2 unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun

2. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK

B. Sumut sebanyak 2 unit

3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang

4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA

C. Sumbar sebanyak 2 unit

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun

6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.

[SP]