Cardovanews.com – Batam, 16 Desember 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada periode 9 hingga 12 Desember 2025. Operasi ini merupakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Pelaksanaan operasi difokuskan pada sejumlah kawasan industri dan tempat penginapan/hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam. Adapun lokasi pengawasan meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Dari hasil pengawasan awal, tercatat 18 WNA yang dinilai perlu menjalani pemeriksaan lanjutan guna pengumpulan bahan keterangan.
Di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT. HFMI dan PT. PRI, petugas menemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Berdasarkan temuan awal, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang pada PT. SB dan PT. CR mendapati 11 WNA dengan jenis izin tinggal serupa. Para WNA tersebut diduga memerlukan klarifikasi tambahan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas kerja yang dijalankan.
Adapun pada lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Melalui Operasi Wirawaspada, Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar senantiasa melakukan pengawasan internal serta memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing.
Redaksi










