Langkah Tegas Kejati Sumsel: Rp616 Miliar Diselamatkan dalam Perkara Dugaan Tipikor PT BSS dan PT SAL Terkait Pemberian kredit Bank Pemerintah

Cardovanews.com – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam mengusut perkara kredit bermasalah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 dengan pecahan Rp100 ribu. Penyitaan itu menjadi langkah awal penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Kejati Sumsel kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS, dan langsung diterima oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Dengan tambahan penitipan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp616,5 miliar. Capaian ini dinilai sebagai progres signifikan dalam penanganan perkara korupsi sektor perbankan yang melibatkan korporasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menempatkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas utama.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Ini adalah langkah awal, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh rangkaian perkara tuntas, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

(HA)