Cardovanews.com – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan serta menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Dua tersangka tersebut yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., Kamis (25/9/2025).
Kerugian Negara Capai Rp92,35 Miliar
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh tertinggal dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan capaian pekerjaan.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya kerugian perekonomian negara setidaknya Rp23,03 miliar per tahun, lantaran kapal yang dipesan tidak selesai maupun bisa dimanfaatkan.
Jerat Hukum dan Komitmen Kejati Sumut
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
(SP)
