PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang mayoritas merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah periode 2008 hingga 2017.
Daftar Tersangka
Adapun kedelapan tersangka tersebut yakni:
KW (Kepala Divisi Agribisnis, 2010–2014)
SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, 2010–2015)
WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis, 2013–2017)
IJ (Kepala Divisi Agribisnis, 2011–2013)
LS (Wakil Kepala Divisi ARK, 2010–2016)
AC (Group Head Divisi ARK, 2008–2014)
KA (Group Head Divisi Agribisnis, 2010–2012)
TP (Group Head Divisi Agribisnis, 2012–2017)
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan analisis, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 115 orang saksi dalam kasus tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Kemudian pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun sawit sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analis kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam memorandum analisis kredit.
Akibatnya, kredit tetap disetujui meskipun:
Syarat agunan tidak memenuhi ketentuan
Pencairan dana plasma bermasalah
Pembangunan kebun tidak sesuai tujuan awal Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.
Total plafon kredit:
PT SAL: Rp862,25 miliar
PT BSS: Rp900,66 miliar
Namun, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 (macet),
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Juncto Pasal 18 UU Tipikor
Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kredit bernilai hampir Rp1,8 triliun yang berujung macet dan diduga kuat terjadi akibat penyimpangan dalam proses analisis kredit di internal bank.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
