Cardovanews.com – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, penyidik resmi menahan dua tersangka, yakni MJ dan DP. Sebelumnya, dalam rilis tertanggal 9 Februari 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya, DJ selaku Direktur Utama PT KMM, telah lebih dahulu ditahan.
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022. Sementara DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dalam prosesnya, diduga diterbitkan surat dukungan guna membantu PT KMM memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang kemudian dijadikan sebagai jalur distribusi semen curah.
Selain itu, terdapat upaya pemindahan wilayah operasional PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, yang dinilai membuka peluang pengalihan jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi administrasi dan evaluasi teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski terjadi tunggakan pembayaran, fasilitas tersebut tetap diberikan, bahkan dilakukan reschedule piutang berulang kali agar sistem tetap membuka akses penebusan semen.
Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Kerugian Capai Rp74,3 Miliar
Akibat praktik tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624 (Rp74,3 miliar).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan ini.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)
