Indeks

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta, Emas Hingga Harley Davidson Terkait Korupsi Sungai Lalan

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kecamatan Kemuning serta mess saksi berinisial B di Kecamatan Ilir Timur II.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Barang bukti yang disita meliputi:

Empat unit handphone dan satu unit iPad

Emas seberat kurang lebih 275 gram

Uang tunai sebesar Rp367.000.000

Satu unit sepeda motor Harley-Davidson

Sejumlah dokumen penting terkait perkara

Penyidik menilai barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan yang tengah diselidiki.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aktivitas pelayaran yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya di wilayah Sungai Lalan, Musi Banyuasin.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami barang bukti yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kejati Sumsel memastikan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Red.

Exit mobile version