Cardovanews.com – Rabu 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait denganperkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberiankredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. NP selaku Wakil Ketua Divisi Retail dan UMKM PT BPD Jateng.
2. AB selaku Direktur PT Santoso Abadi Makmur.
3. STW selaku Direktur PT Lotus Indah Textile Industries.
4. JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli Textile.
5. YBS selaku Karyawan PT Senang Kharisma Textile.
6. RNL selaku Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
7. BR selaku. Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
8. DA selaku Kurator dan Pengurus.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkaitdengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalampemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anakusahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud.










