Cardovanews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, menyampaikan paparan bertajuk“Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” dalamrapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025 di Aula Lantai. 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun rapat koordinasi tersebut merupakankegiatan pemantauan sebagai tindaklanjut daripeluncuran pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2025). Program ini diterapkan di seluruh 246 desa di wilayah tersebut dan digadang-gadangmenjadi model percontohan tingkat nasional.
JAM-Intel mengungkapkan bahwa program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) hadir sebagai langkahkonkret untuk memberikan pendampingan hukumkepada perangkat desa, memaksimalkanpengelolaan keuangan desa, serta mencegah dan menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa secara humanis dan proporsional.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis, Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagiaparatur dan masyarakat desa,” tegas JAM-Intel.
Pokok-pokok Strategi JAGA DESA:
Memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaransecara tepat sasaran dan akuntabel.
Mendorong edukasi hukum demi terbangunnyabudaya hukum yang kuat di lingkunganpedesaan.
Penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) dilakukan dengan pendekatan restorative dan mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagaiindicator utama tindakan hukum.
Kejaksaan berkoordinasi dengan pemerintahdaerah dalam pembinaan dan pengawasan asetdesa, serta memastikan program tidak tumpangtindih dengan aplikasi yang sudah ada.
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, Kejaksaan meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untukmelaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi desakepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasanlangsung dari Kejaksaan Tinggi dan KejaksaanAgung.
Langkah ini juga menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun2023, yang menegaskan perlunya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani dana desa.
Melalui pendekatan sinergis dengan tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum, jajaranIntelijen Kejaksaan RI siap memperkuatpembangunan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju.










