TARUTUNG – Pemerintah pusat secara resmi mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hutan Sumatera.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, perusahaan bubur kertas yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.
Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil audit dan investigasi Satgas PKH menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Desakan Publik dan Peran Tokoh Agama
Pencabutan izin PT TPL dinilai sebagai buah dari perjuangan panjang masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, dan aktivis lingkungan.
Seruan “Tutup TPL” yang secara terbuka disampaikan Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan menjadi pemantik konsolidasi lintas agama dan lintas elemen masyarakat.
Berbagai aksi demonstrasi digelar, termasuk aksi besar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara, sebagai bentuk perlawanan terhadap kerusakan lingkungan yang diduga masif terjadi di kawasan Danau Toba.
Pendeta Victor menyambut kebijakan pemerintah dengan rasa syukur dan harapan besar akan pemulihan lingkungan.
“Saya mendorong pemerintah membuka dialog yang melibatkan masyarakat adat, pimpinan gereja, ulama, akademisi, peneliti, LSM, dan pemerintah daerah,” ujar Victor, Rabu (21/1/2026).
Usulan Pemanfaatan Konsesi Pasca Pencabutan Ephorus HKBP juga mengusulkan agar bekas konsesi perusahaan diarahkan untuk kepentingan rakyat dan pemulihan ekologis.
“Pertama, konsesi diperuntukkan bagi pemulihan hutan lindung, terutama di hulu sungai.
Kedua, untuk hutan dan tanah adat dengan pengaturan yang jelas.
Ketiga, untuk pertanian produktif dan hortikultura.
Keempat, bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari TPL,” jelasnya.
Ia menambahkan, sumber pendanaan pemulihan lingkungan dapat berasal dari ganti rugi perusak lingkungan dan dukungan pemerintah.
HKBP pun siap mengerahkan jemaat untuk bergotong royong melakukan reboisasi.
“HKBP akan mengerahkan warganya ikut melakukan reboisasi,” tegasnya.
Ungkapan Syukur dan Apresiasi
Dalam refleksi yang diunggah melalui media sosial, Pendeta Victor menyampaikan rasa syukur mendalam atas kebijakan pemerintah.
“Tidak mudah merangkai kata-kata yang mampu menampung getar syukur di dalam hati atas kebijakan yang begitu bijak ketika Bapak Presiden mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberanian mengambil keputusan demi keadilan ekologis dan keberlanjutan generasi mendatang.
Pendeta Victor turut mendoakan para pekerja dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup pada PT TPL agar memperoleh jalan keluar yang adil dan bermartabat.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.
Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang beroperasi di Sumatera Utara.
Awal Pemulihan Kawasan Hutan
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan akhir, melainkan awal dari proses pemulihan kawasan hutan dan penataan ulang pengelolaan sumber daya alam.
“Tugas kita bersama sudah menanti: pemulihan. Mari kita kompak,” tutup Pendeta Victor.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengorbankan keselamatan rakyat.
(SP)










